Selasa, 10 Juli 2012
Kliring
Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta langsung : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
Peserta tidak langsung : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
Warkat debet keluar : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Warkat debet masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Warkat kredit keluar : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain.
Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
Warkat kredit masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut.
Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
• Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
• Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
• Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
• Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
Jenis-Jenis Kliring
Kliring umum : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
Kliring lokal : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
http://ekosuwono.wordpress.com/2010/01/15/pengertian-kliring/
Langganan:
Postingan (Atom)