Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama
dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial
atau aset riil.
Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan
dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga
menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema
tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan
mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam
ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Fungsi lembaga keuangan
adalah
1. Pengalihan aset
Di dalam sebuah perekonomian terdapat
unit-unit yang mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan di
sini adalah mengalihkan dana dari unit surplus ke unit defisit.
Contoh pemberian kredit oleh perbankan.
2. Likuiditas
Lembaga keuangan sangat berperan dalam
menciptakan likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang
tunai dan ini sangat dibutuhkan.
Jika
kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening di bank, maka kita dapat
memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.
3. Pengalokasian
pendapatan
Banyak individu yang memiliki pendapatan tetap dan memadai berpikiruntuk
memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga keuangan berfungsi untuk
menyediakan jasa pengalokasian pendapatan.
Dengan demikian,
kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai pendapatan, kan ada
dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.
Jenis-jenis lembaga
keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum
(Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan
Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan
menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A.Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil
(commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari
masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Sumber
: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077005-fungsi-lembaga-keuangan/#ixzz1sOjCOPx7
http://shesaskia.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar